Tampilkan postingan dengan label Yahya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Yahya. Tampilkan semua postingan

Jumat, 08 Februari 2019

Ke-NU-an


Ke - NU - an




“Logo Nahdlatul Ulama”

I.      Latar Belakang Berdirinya Nadlatul ‘Ulama
             Jam’iyah Nahdlatul Ulama berdiri pada tanggal 16 Rajab 1344 H., bertepatan dengan 31 Januari 1926 M. di Surabaya.Pendirinya adalah KH. Wahab Hasbullah, KH. Hasyim Asy’ari, KH. Bisri Jombang, KH. Ridwan Semarang dll.
             Latar belakang berdirinya Nahdlatul Ulama, tidak bisa dilepaskan dari keadaan Umat Islam Indonesia saat itu, hal ini dapat dilihat dari dua sisi.Pertama, Umat Islam Indonesia pada saat itu sedang berada dalam cengkraman kaum penjaja Belanda, sehingga ketentraman umat Islam dalam menjalankan ibadah banyak terganggu, sebab hak-hak mereka dirampas oleh kaum penjajah. Kedua,munculnya gerakan pembaruan Islam yang berfaham wahabi, dengan menentang tradisi umat Islam yang sudah sejak lama ada di Indonesia, sebagai warisan dari para wali. Mereka beranggapan bahwa keislaman masayarakat Nusantara waktu itu belum sempurna, karen penuh dengan praktek-praktek tahayul, bid’ah dan khurafat. Tuduhan syirik pun tak jarang dialamatkan pada umat islam Indonesia yang berpegang pada tradisi. Bukan hanya itu, mereka juga telah membentuk kekuatan melalui pendirian organisasi-organisasi yang berfaham Wahabi.
             Selain kedua faktor yang terjadi di Indonesia tadi, ada juga faktor internasional, yaitu; kebijakan Raja Abdul Aziz bin Suud (Saudi Arabia) yang mematenkan satu faham keagamaan saja, yaitu wahabi, dengan melakukan pelarangan bermadzab, larangan berziarah ke makam Syuhada’ dan makam Rosulullah (Bahkan mereka bermaksud menghancurkan kubah hijau makan Rosulullah SAW di Madinah), berdoa, bertawasul dilarang keras, tidak boleh membc sholawat Dalailul Khoirot sebab kesemuanya dipandang sirik dan bid’ah. Parahnya lagi, Raja ini bermaksud mengadakan Muktamar Khilafah untuk mengukuhkan dirinya, menggantikan daulah Usmaniyah, sebagai pusat kekuasaan Islam.Umat Islam dari seluruh dunia diundang, termasuk juga Indonesia.
             Delegasi Indonesia diwakili oleh tokoh Syarikat Islam, Muhammadiyah dan dari kalangan Pesantren.Namun dari kalangan Pesantren, ditolak, sebab tidak mewakili organisasi. Padahal kalangan Pesantren sangat berkepentingan dalam muktamar itu, mereka akan mengusulkan kepada raja Suud, agar memberikan kebebasan dalam bermadzhab. Olah karena itu, KH. Wahab Hasbullah, mengumpulkan tokoh-tokoh Pesantren se-Jawa dan Madura, yang menghasilkan keputusan untuk membentuk komite Hijaz sebagai utusan resmi dari kalangan Pesantren.
             KH.Hasyim Asyari menyarankan agar Komite Hijaz ini tidak hanya untuk sekedar urusan Muktamar saja, tetapi dikembangkan menjadi organisasi permanen untuk memperjuangkan dan melestarikan ajaran Islam Ahlus-sunnah wal-jama’ah. Akhirnya usulan tersebut dispakati oleh para ulama yang hadir dalam pertemuan tersebut dengan suara bulat, dan dibentuklah Jam’iyah Nahdlatul Ulama, pada tanggal 16 Rajab 1344 H. atau 31 Januari 1926 M.
             Dengan demikian, Organisasi NU ini, berdiri untuk mempertahankan ajaran Islam Ahlus-sunnah wal-jama’ah yang mengakui dan mengikuti madzhab, juga sebagai bentuk perlawanan terhadap kaum kolonial Belanda dalam perjuangan kemerdekaan.
             Selain itu, berdirinya NU merupakan ujung dari perjalanan dan perkembangan gagasan yang muncul di kalangan para kyai. Seab, sebelum lahir Nahdlatul Ulama, terlebih dahulu muncul organisasi para pedagang yang bernama Nahdlatut Tujjar (tahun 1918), kelompok diskusi Tashwirul Afkar (1922) dan gerakan pendidikan Nahdlatul Wathan.

II. Bentuk dan Sistem Organisasi Nahdlotul Ulama
A. Tujuan Nahdlatul Ulama
             Dalam pasal 5 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama dikatakan bahwa : “ Tujuan Nahdlatul Ulama adalah berlakunya ajaran Islam yang menganut faham Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah dan menurut salah satu dari madzhab empat untuk terwujudnya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan demi kemaslahata dan kesejahteraan umat”.
             Untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka Nahdlatul Ulama melaksanakan ikhtiar-ikhtiar sebagai berikut :
a.     Dibidang Agama, dengan mengupayakan terlaksananya ajaran ahlus-sunah wal-jamaah dan menurut madzhab empat, dengan melaksanakan dakwah islamiyah dan amar ma’ruf nahi munkar.
b.     Dibidang Pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Mengupayakan terwujudnya pendidikan, pengajaran dan pengembangan kebudayaan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk membina umat.
c.     Dibidang Sosial. Mengupayakan kesejahteraan lahir-batin rakyat Indonesia.
d.     Dibidang Ekonomi. Mengusahakan pembangunan ekonomi untuk pemerataan kesempatan berusaha dan menikmati pemangunan, dengan penguatan ekonomi kerakyatan..
e.     Mengembangkan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat banyak guna terwujudnya khaira umma.
B. Struktur keorganisasian Nahdlatul ‘Ulama
Struktur organisasi Nahdlatul Ulama terdiri dari :
a.    Pengurus Besar, Berkedudukan di ibukota Negara
b.    Pengurus Wilayah, berkdudukan di ibukota propinsi
c.    Pengurus Cabang, berkdudukan di ibukota kabupaten/kota
d.    Pengurus cabang istimewa, berkedudukan di luar negeri
e.    Pengurus Majlis Wakil cabang, berkedudukan di ibukota kecamatan
f.     Pengurus Ranting, berkedudukan di ibukota kelurahan
Adapun, kepengurusan Nahdlatul ulama terdiri dari :
1.    Mustasyar; penasehat yang terdapat di tiap tingkat kepengurusan (kecuali tingkat ranting)
2.    Syuriyah; adalah pimpinan tertinggi nahdlatul Ulama
3.    Tanfidziah; adalah pelaksana kebijakan organisasi
C. Perangkat Organisasi Nahdlatul Ulama’
Perangkat organisasi Nahdlatul ‘Ulama terdiri atas:
1. Lembaga
             Adalah perangkat departemen organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlotul Ulama’, khususnya yang berkaitan dengan bidang tertentu. Lembaga-lembaga tersebut adalah :
a.       Lembaga Dakwah Nahdlotul Ulama’(LDNU) bertuigas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang penyiaran agama islam Ahlussunah Wal Jama’ah.
b.       Lembaga pendidikan Ma’arif Nahdlotul Ulama’ (LP. MA”ARIF. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dibidang pendidikan dan pengajaran, baik formal maupun non formal selain pondok pesantren.
c.       Lembaga Sosial Mabarot Nahdlotul Ulama’ (LS MABAROT NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang sosial dan kesehatan.
d.       Lembaga Perekonomian Nahdlotul Ulama’ (LP. NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlotul Ulama’.
e.       Robithoh Ma’had (RMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan pondok pesantren.
f.        Lembaga Kemasyarakatan Keluarga Nahdlotul Ulama’ (LKKNU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang kemaslahatan keluarga, kependidikan dan lingkungan hidup.
g.       Lembaga Tamir Masjid Indonesia (LTMI) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan dan kemakmuran masjid.
h.       Lembaga kajian dan pengembangan sumber daya manusia (LAKPESDAM) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ dalam bidang kajian dan pengembangan sumber daya manusia.
i.         Lembaga Seni Budaya Nahdlotul Ulama’ (LESBUMI NU) bertugas melajsanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang seni dan budaya.
j.        Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlotul Ulama’ (LPBH NU) bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang Penyuluhan dan bantuan hokum.
k.       Jamiatul Quro’wal hiuffad bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlotul Ulama’ di bidang pengembangan seni baca dan metode pengajaran dan hafalan Al Qur’an.
2. Lajnah
                   Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ untuk melaksanakan program Nahdlotul Ulama’ yang memerlukan penanganan khusus.
a.       Lajnah Falaqiyah bertugas mengurus masalah hisab dan ru’yah.
b.       Lajnah Ta’lif Wanafsir bertugas di bidang penerjemahan, penyusunan dan penyebaran kitab-kitab menurut faham Ahlussunah Wal Jama’ah.
c.        Lajnah Auqof bertugas menghimpun dan mengelola tanah serta bangunan yang diwakafkan kepada Nahdlotul Ulama’.
d.       Lajnah Waqof Infaq dan Shodaqoh bertugas menghimpun, mengelola dan mentasarufkan zakat, infaq, dan shodaqoh.
e.        Lajnah Bahtsul Masail Diniyah, bertugas menghimpun, membahas dan memecahkan masalah maudzuiyah dan waqiiyah yang harus segera mendapat kepastian hokum.
3. Badan Otonom
                   Adalah perangkat organisasi Nahdlotul Ulama’ yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan Nahdlotul ULlama’, khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang beranggotakan perseorangan.
1.     Jam’iyah ahli thoriqoh mu’tabaroh annahdiyah, badan otonom yang menghimpun pengikut aliran thoriqoh yang Mukhtabar di lingkungan Nahdlotul Ulama’.
2.       Muslimat Nahdlotul Ulama’ (Mulimat NU) menghimpun anggota perenpuan Nahdlotul Ulama’.
3.       Fatayat Nahdlotul Ulama’ (Fatayat NU) menghimpun anggota perempuan muda Nahdlotul Ulama’.
4.       Gerakan Pemuda Ansor (GP ANSOR) menghimpun anggota pemuda Nahdlotul Ulama’
5.       Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama’ (IPNU) menghimpun pelajar, santri, dan mahasiswa laki-laki.
6.       Ikatan Pelajar Putri Nahdlotul Ulama’ (IPPNU) menghimpun pelajar, santri dan mahasiswa perempuan.
7.    Ikatan Sarjana Nahdlotul Ulama’ (ISNU) menghimpun para sarjana dan kaum intelektual di kalangan Nahdlotul Ulama’. 
8.    Pagar Nusa menghimpun para anggota Nahdlotul Ulama’dalam bidang bela diri pencak silat.



http://ipnuippnubumiayu.blogspot.com/2015/08/materi-makesta-ke-nu-an.html?m=1